Koreksi Pasal 21
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, meliputi:
a. memanggil pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI;
b. melaporkan kepada otoritas yang berwenang;
c. menuntut pemenuhan hak-hak TKI;
d. memperkarakan pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI;
e. bantuan terhadap TKI yang dipindahkan ke tempat lain/majikan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja;
f. penanganan terhadap TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
g. penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan TKI dengan pengguna jasa TKI dan/atau mitra usaha.
(2) Hak-hak TKI yang dibela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak-hak TKI yang diatur dalam perjanjian kerja, hukum nasional, hukum perburuhan setempat, dan konvensi internasional.
Koreksi Anda
