Koreksi Pasal 17
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri meliputi:
a. pembinaan dan pengawasan;
b. bantuan dan perlindungan kekonsuleran;
c. pemberian bantuan hukum;
d. pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI;
e. perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional; dan
f. upaya diplomatik.
Koreksi Anda
