Koreksi Pasal 14
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, dilakukan terhadap pelaksana penempatan dan pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda
