Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, dilakukan terhadap pelaksana penempatan dan pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda