Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. sosialisasi dan diseminasi informasi; b. peningkatan kualitas calon TKI; c. pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI; dan d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda