Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui: a. pembinaan mental kerohanian; b. pembinaan fisik, disiplin, dan kepribadian; c. sosialisasi budaya, adat istiadat, dan kondisi negara tujuan; d. pelaksanaan pelatihan calon TKI; e. pelayanan pemberangkatan dan kepulangan; f. pemberian pemahaman terhadap tugas dan fungsi Perwakilan; g. pemberian pemahaman mengenai hak dan kewajiban TKI; h. pemberian pemahaman mengenai hak dan kewajiban PPTKIS; i. penyelesaian perselisihan calon TKI/TKI; dan j. pelayanan pemulangan TKI bermasalah.
Koreksi Anda