Koreksi Pasal 40
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Program pembinaan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, diselenggarakan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, BNP2TKI, dan Perwakilan di negara penempatan.
(2) Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Koreksi Anda
