Koreksi Pasal 37
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal TKI yang telah bekerja di negara penempatan dan negara yang
bersangkutan telah dihentikan/dilarang oleh Menteri, maka TKI yang bersangkutan tetap bekerja sampai berakhirnya perjanjian kerja.
Koreksi Anda
