Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai: a. perlindungan TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan; b. perlindungan TKI melalui penghentian dan pelarangan penempatan TKI; dan c. program pembinaan dan perlindungan TKI.
Koreksi Anda