Koreksi Pasal 1
PP Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial berasal dari:
a. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
c. Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
