Koreksi Pasal 4
PP Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KAPUPATEN BLITAR DARI WILAYAH KOTA BLITAR KE WILAYAH KECAMATAN KANIGORO KABUPATEN BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
