Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA http://www.djpp.depkumham.go.id TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
Koreksi Anda