Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda