Koreksi Pasal 6
PP Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Tertentu dilakukan pemeriksaan pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tertentu.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat pemuatan, di atas Sarana Pengangkut, dan/atau di tempat pembongkaran.
Koreksi Anda
