Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 141

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda