Koreksi Pasal 130
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf b dikenakan kepada:
a. pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h;
b. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
c. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
c1. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
c2. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
d. pemegang hak pengelolaan hutan desa pada hutan lindung atau hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1);
e. pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf c; atau
f. pemegang . . .
f. pemegang IUPHHK HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf c.
34. Ketentuan Pasal 132 diubah dan ditambah 2 (dua) huruf baru, yakni huruf i dan huruf j, sehingga keseluruhan Pasal 132 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
