Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a dikenakan kepada: a. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, Pasal 73 ayat (1) huruf f atau huruf g; b. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf g; c. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i atau huruf k; d. pemegang . . . d. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf d atau Pasal 75 ayat (3) huruf a; atau e. pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c atau huruf d. 33. Ketentuan Pasal 130 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f diubah dan di antara huruf c dan huruf d disisipkan 2 (dua) huruf baru, yakni huruf c1 dan huruf c2, sehingga keseluruhan Pasal 130 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda