Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 128

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat berupa: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. penghentian sementara kegiatan di lapangan; c. denda; c.1 pengurangan jatah produksi; atau d. pencabutan izin. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 65, kecuali sanksi administratif berupa denda, dijatuhkan oleh Menteri. (3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara. 32. Ketentuan Pasal 129 huruf a dan huruf c diubah dan ditambah 2 (dua) huruf baru, yakni huruf d dan huruf e, sehingga keseluruhan Pasal 129 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda