Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 harus sesuai dengan fisik hasil hutan yang diangkut. (2) Kesesuaian fisik hasil hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) mempertimbangkan hasil pengukuran penguji dan hasil pengukuran oleh pengawas penguji. (3) Dalam hal hasil pengukuran penguji dan hasil pengukuran pengawas penguji terdapat perbedaan, maka perbedaan tidak boleh melebihi toleransi yang ditetapkan Standar Nasional INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pengukuran dan pengujian diatur dengan peraturan Menteri. 31. Di antara . . . 31. Di antara huruf c dan huruf d ketentuan Pasal 128 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru, yakni huruf c.1, sehingga keseluruhan Pasal 128 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda