Koreksi Pasal 118
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan hak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis, pengukuran volume/berat, penghitungan jumlah serta surat keterangan asal usul hasil hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
30. Ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
