Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman, IUPK, IUPJL, IUPHHBK, dan IPHHBK dapat diperpanjang, kecuali: a. IUPHHK . . . a. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam; b. IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman; c. IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman; d. IPHHK dalam hutan alam. (2) Permohonan perpanjangan untuk: a. IUPHHK dalam hutan alam harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum izin berakhir; b. IUPHHK pada HTHR harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir; c. IUPK dan IUPJL harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir; d. IUPHHBK harus diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum izin berakhir; e. IPHBBK harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir. (3) Apabila pada saat berakhirnya izin, pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi izin menerbitkan keputusan hapusnya izin. (4) Untuk perpanjangan: a. IUPHHK dalam hutan alam atau IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan rekomendasi dari gubernur setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota; b. IUPK, IUPJL, IUPHHBK dan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e diberikan oleh: 1) Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH; 2) Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; dan 3) Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. 28. Ketentuan . . . 28. Ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda