Koreksi Pasal 75
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman, wajib:
a. menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
b. menyusun
rencana
kerja
tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
c. mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan;
d. dihapus;
e. melaksanakan penatausahaan hasil hutan;
f. melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
g. melaksanakan sistem silvikultur sesuai lokasi dan jenis tanaman yang dikembangkan;
h. menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri hasil hutan;
i. menyediakan areal sesuai dengan rencana dalam RKT sebagai ruang tanaman kehidupan bagi areal kemitraan dengan masyarakat setempat;
j. melakukan penanaman pada areal HTI dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sesuai dengan rencana penanaman dalam RKT sejak RKT disahkan; dan
k. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri.
(1a) RKUPHHK disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri, pemegang IUPHHK pada HTI dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakannya tanpa pengesahan dari pejabat yang berwenang (self approval).
(3) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g, pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman, wajib:
a. menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan untuk diajukan kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
b. menyusun rencana kerja tahunan (RKT) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan;
c. dihapus;
d. dihapus.
(4) Pemegang IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman, wajib menyusun RKT untuk diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah izin diterbitkan.
(5) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 ayat (1), dan ayat
(4) pemegang IUPHHK pada hutan tanaman dilarang:
a. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor; dan/atau
b. meninggalkan areal kerja.
(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b, dapat difasilitasi oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
27. Ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan ketentuan ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru, yakni huruf d, sehingga keseluruhan Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
