Koreksi Pasal 74
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 ayat (1) sampai dengan ayat (4), pemegang IUPHHK pada hutan alam, dilarang:
a. menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari total target volume yang ditentukan dalam RKT;
b. menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKT.
c. menebang kayu sebelum RKT disahkan;
d. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor;
e. menebang kayu di bawah batas diameter yang diizinkan;
f. menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan;
g. menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok RKT, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang; dan/atau
h. meninggalkan areal kerja.
26. Ketentuan . . .
26. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf i, huruf j, dan ayat (4) diubah dan ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (3) huruf c, dan huruf d dihapus serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) dan menambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
