Koreksi Pasal 65
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
IPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman diberikan oleh:
a. Bupati/walikota, pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH; atau
b. Gubernur, pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH.
23. Ketentuan Pasal 70 ayat (2) dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
