Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUPHHK pada hutan alam diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota. (2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH. (3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri, berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota. (4) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. (5) IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota. 22. Ketentuan Pasal 65 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda