Koreksi Pasal 62
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) IUPHHK pada hutan alam diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
(2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri, berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
(4) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(5) IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
22. Ketentuan Pasal 65 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
