Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IUPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin. 20. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) sehingga keseluruhan Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda