Koreksi Pasal 52
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.
(3) IUPHHK . . .
(3) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.
16. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
