Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu untuk izin usaha: a. pemanfaatan jasa aliran air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun; b. pemanfaatan air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun; c. wisata alam diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari blok pemanfaatan; d. pemanfaatan perlindungan keanekaragaman hayati diberikan paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi; e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan dan luas arealnya diberikan sesuai kebutuhan; dan f. penyerapan karbon dan usaha penyimpanan karbon diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi. (2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh pemberi izin. 15. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda