Koreksi Pasal 40
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, dalam hutan tanaman pada hutan produksi, mengalokasikan areal tertentu untuk membangun HTR berdasarkan usulan KPH atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.
(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
(4) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif.
(5) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTR merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
(6) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTR.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(6) diatur dengan peraturan Menteri.
13. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (3) diubah dan ketentuan ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru, yakni huruf c serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
