Koreksi Pasal 29
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, diberikan sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu untuk izin usaha:
a. pemanfaatan aliran air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. pemanfaatan air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c. wisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas blok pemanfaatan;
d. perlindungan keanekaragaman hayati diberikan untuk jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan diberikan untuk jangka waktu dan luas sesuai kebutuhan; dan
f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
(2) IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf f dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
9. Ketentuan . . .
9. Ketentuan Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
