Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk, mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang disusun oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) Kepala KPH mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka pendek yang disusun oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). 6. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda