Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN organisasi KPHK, KPHL, dan KPHP. (2) Penetapan Organisasi KPHL dan KPHP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. usulan dari pemerintah provinsi, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam lintas kabupaten/kota; b. usulan dari pemerintah kabupaten/kota, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam kabupaten/kota; c. pertimbangan teknis dari pemerintah provinsi. (3) Pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi, pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi KPH, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 . . .
Koreksi Anda