Koreksi Pasal 7
PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada kawasan hutan setelah tahap penunjukan, penataan batas, atau penetapan kawasan hutan.
(3) Luas wilayah KPH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi perubahan kebijakan tata ruang dan/atau kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan, dapat ditinjau kembali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Menteri.
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) diubah dan ketentuan ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
