Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 3 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dalam satu atau lebih fungsí pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan. (2) Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, penetapan KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsí yang luasnya dominan. (3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda