Koreksi Pasal 22
PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e meliputi tugas umum pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Penyelenggaraan . . .
(2) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya menjelaskan:
a. kebijakan dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan kegiatan; dan
b. permasalahan dan solusi.
Koreksi Anda
