Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e meliputi tugas umum pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Penyelenggaraan . . . (2) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya menjelaskan: a. kebijakan dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan kegiatan; dan b. permasalahan dan solusi.
Koreksi Anda