Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d untuk provinsi meliputi tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan untuk kabupaten/kota meliputi tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2); (2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas pembantuan yang diterima dan tugas pembantuan yang diberikan; (3) Tugas pembantuan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. dasar hukum; b. instansi pemberi tugas pembantuan; c. program, kegiatan dan pelaksanaannya; d. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan; dan e. permasalahan dan solusi. (4) Tugas pembantuan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. dasar hukum; b. urusan pemerintahan yang ditugaspembantuan- kan; dan c. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
Koreksi Anda