Koreksi Pasal 21
PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d untuk provinsi meliputi tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan untuk kabupaten/kota meliputi tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2);
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas pembantuan yang diterima dan tugas pembantuan yang diberikan;
(3) Tugas pembantuan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. dasar hukum;
b. instansi pemberi tugas pembantuan;
c. program, kegiatan dan pelaksanaannya;
d. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
dan
e. permasalahan dan solusi.
(4) Tugas pembantuan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. dasar hukum;
b. urusan pemerintahan yang ditugaspembantuan- kan; dan
c. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
Koreksi Anda
