Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan urusan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan. (2) Urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup urusan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan program dan kegiatan; dan b. permasalahan dan solusi. Pasal 21 . . .
Koreksi Anda