Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membangun sistem informasi LPPD. (2) Pemerintah daerah dapat membangun sistem informasi LPPD yang merupakan subsistem dari sistem informasi LPPD yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembangunan sistem informasi LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan subsistem informasi LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah dan pemerintah daerah. (4) Pembangunan sistem informasi LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada petunjuk teknis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (5) Bagi daerah yang belum dapat membangun subsistem informasi LPPD, menyusun dan menyampaikan LPPD secara konvensional.
Koreksi Anda