Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan LPPD menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas. (2) LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri. (3) LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (5) LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD. (6) Dalam hal . . . (6) Dalam hal format LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri dapat melakukan perubahan format dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda