Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain menyampaikan LPPD, kepala daerah dapat menyampaikan: a. laporan atas kehendak sendiri atau atas permintaan Pemerintah; b. laporan teknis, apabila diminta oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen. (2) Laporan teknis . . . (2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, format dan tata cara pelaporannya ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen. (3) Penetapan format dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri.
Koreksi Anda