Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. kerjasama antar daerah; b. kerjasama daerah dengan pihak ketiga; c. koordinasi dengan instansi vertikal di daerah; d. pembinaan batas wilayah; e. pencegahan dan penanggulangan bencana; f. pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah; g. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan h. tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah. (2) Materi LPPD tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi: a. program dan kegiatan; b. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas umum pemerintahan; c. jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan; d. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan; e. sarana dan prasarana yang digunakan; dan f. permasalahan dan solusi.
Koreksi Anda