Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi: a. dasar hukum; b. instansi pemerintah pemberi tugas pembantuan; c. program dan kegiatan serta realisasinya; d. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan; e. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas pembantuan; f. jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan; g. sarana dan prasarana yang digunakan; dan h. permasalahan dan solusi. (2) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi: a. dasar hukum; b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi yang ditugaspembantuankan ke kabupaten/kota dan/atau ke desa; dan c. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. (3) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi: a. dasar hukum; b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang ditugaspembantuankan ke desa; dan c. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. Pasal 6 . . .
Koreksi Anda