Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk provinsi meliputi: a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah; b. tugas pembantuan kepada kabupaten/kota; dan c. tugas pembantuan kepada desa. (2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk kabupaten/ kota meliputi: a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah; b. tugas pembantuan . . . b. tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi; dan c. tugas pembantuan kepada desa.
Koreksi Anda