Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Ibukota Kabupaten Kupang dipindahkan dari wilayah Kota Kupang ke wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang.
Pasal 2
(1) Oelamasi sebagai Ibukota Kabupaten Kupang mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Oelbiteno dan Desa Nunsaen Kecamatan Fatuleu;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Camplong II, Desa Naunu, dan Desa Oebola Kecamatan Fatuleu;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Raknamo, Desa Fatuteta, Desa Kuanheum Kecamatan Amabi Oefeto, dan Desa Nonbes Kecamatan Amarasi;
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Oefafi, Kelurahan Babau, Desa Merdeka Kecamatan Kupang Timur dan Teluk Kupang serta Desa Oeteta Kecamatan Sulamu.
(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3...
Consultan management (P3Pro)
Pasal 3
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang dan sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah.
(2) Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembiayaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 5
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten Kupang.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Consultan management (P3Pro)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 10
Consultan management (P3Pro)