Koreksi Pasal 5
PP Nomor 3 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berikut pelaksanaan pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Madubaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003, UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda
