Koreksi Pasal 6
PP Nomor 3 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN PP 40-1995 TENTANG ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan ke dan dari INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), wajib menempatkan atau menunjuk perwakilannya di INDONESIA untuk mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi.
(2) Untuk melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara dari dan ke luar negeri, perusahaan angkutan udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat menunjuk agen di INDONESIA untuk mewakili kepentingannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan atau penunjukan perwakilan, dan penjualan agen di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri".
Koreksi Anda
