Koreksi Pasal 11
PP Nomor 3 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
Penanggung Pajak wajib:
a. membantu kelancaran pelaksanaan penyitaan;
b. menjaga keamanan dan memelihara barang yang telah disita yang dititipkan kepadanya.
Koreksi Anda
