Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 3 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita. (2) Penempelan segel sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat dan bentuk barang sitaan. (3) Segel sita sebagaimana dimeksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. kata "DISITA"; b. nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita; c. larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita.
Koreksi Anda