Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat.
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
3. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.