Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Sumur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Sumber Jaya;
b. Desa Kertajaya;
c. Desa Kertamukti;
d. Desa Tunggaljaya;
e. Desa Cigorondong;
f. Desa Tamanjaya;
g. Desa Ujungjaya.
(2) Wilayah Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cimanggu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sumur maka Wilayah Kecamatan Cimanggu dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sumur sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1).