Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1982 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PP Nomor 3 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.